banner 728x250
Daerah  

PROPAM Tindaklanjuti Dugaan Pungli dan Intimidasi: DPD PEMBASMI Jatim Siap Kawal Wakil Ketua Umum

Sidoarjo, Jawa Timur — Dugaan pungutan liar dan intimidasi yang dialami Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Propam Polres Sidoarjo secara resmi memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk oknum Kanit Reskrim Polsek Tulangan, untuk dimintai keterangan seputar laporan yang disampaikan oleh Teguh pada 9 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, Teguh menuding adanya tindakan intimidasi saat melakukan klarifikasi kasus, serta dugaan praktik pungli yang melanggar prosedur hukum dan etika kepolisian. Langkah Propam menjadi indikasi keseriusan institusi dalam menindaklanjuti laporan dan menjaga integritas internal.

“Kami mengapresiasi langkah Propam yang menindaklanjuti laporan kami. Ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan disiplin internal,” ujar Teguh Puji Wahono.

Menyikapi perkembangan ini, Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., menegaskan kesiapan organisasi untuk mendampingi Wakil Ketua Umum mereka. Hendra menyatakan bahwa ratusan advokat anggota PEMBASMI di Jawa Timur akan dikerahkan untuk mengawal proses hukum dan memastikan transparansi pemeriksaan.

“Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal prinsip keadilan dan profesionalisme aparat. Ratusan advokat kami siap turun tangan untuk mendampingi Wakil Ketua Umum, sehingga proses ini berjalan terbuka dan akuntabel,” tegas Hendra.

Propam Polres Sidoarjo telah memulai pemanggilan saksi internal Polsek Tulangan serta pihak terkait lainnya. Pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan intimidasi dan praktik pungli yang terjadi selama proses klarifikasi. Sumber internal menyebutkan, jika bukti mendukung, oknum yang terlibat bisa dikenai sanksi disiplin hingga pidana.

Pihak Polsek Tulangan belum memberikan pernyataan resmi. Namun pengamat hukum menilai langkah Propam sebagai indikator positif terhadap komitmen Polri menjaga integritas institusi dan memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelapor.

“Kami menegakkan hukum, bukan mencari musuh. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab sesuai aturan,” ujar Hendra menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan organisasi advokat di Jawa Timur karena dianggap sebagai uji integritas aparat dan transparansi proses hukum internal Polri, sekaligus menjadi indikator serius tidaknya praktik pungli dan intimidasi di institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *