banner 728x250
Daerah  

PT INEWS Global Indonesia Buka Ruang Klarifikasi Melalui Somasi Terkait Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

MOJOKERTO, 15 Juli 2026 – PT INEWS Global Indonesia (Media Group Globalindo) memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam pemberitaan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Lampung untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Kesempatan tersebut diberikan melalui Surat Somasi Nomor: 03547/SOMASI/PT-IGI/VII/2026 sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang.

Surat somasi yang ditandatangani Pimpinan PT INEWS Global Indonesia, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., ditujukan kepada Tambunan Simamora dan Handoko. Keduanya diberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Manajemen PT INEWS Global Indonesia menjelaskan bahwa pemberian hak jawab merupakan bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dalam praktik jurnalistik. Perusahaan menilai setiap pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan objektivitas.

Di sisi lain, perusahaan mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tekanan, intimidasi, ancaman, ataupun intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Menurut manajemen, aktivitas pers dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Pimpinan PT INEWS Global Indonesia, Teguh Puji Wahono, menegaskan bahwa penerbitan somasi tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai langkah hukum, melainkan juga sebagai upaya memperoleh kejelasan fakta serta menjaga independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Media menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh dengan tetap memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menggunakan hak jawab. Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan penyelesaian secara profesional,” ujar Teguh.

Selain memberikan ruang klarifikasi, PT INEWS Global Indonesia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah maupun pusat untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait adanya informasi yang menyebut salah satu pihak berstatus sebagai anggota TNI aktif, perusahaan berharap apabila informasi tersebut benar, penanganannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai bentuk pemberitahuan, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Polda Lampung, serta Divisi Hukum PT INEWS Global Indonesia.

PT INEWS Global Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga objektivitas, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *