Jombang, 1 Agustus 2026 — Media Globalindo menyoroti dugaan belum jelasnya aspek legalitas pengelolaan sejumlah layanan WiFi di Kabupaten Jombang. Sebagai tindak lanjut hasil investigasi lapangan, redaksi secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan tersebut guna meminta penjelasan dan klarifikasi.
Langkah tersebut dilakukan setelah tim investigasi menemukan adanya indikasi penyelenggaraan layanan internet yang dinilai belum memberikan informasi secara terbuka mengenai status perizinan, identitas pengelola, maupun mekanisme operasional layanan kepada masyarakat sebagai pengguna.
Berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jombang, layanan WiFi tersebut diketahui telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun hingga saat ini, menurut hasil investigasi Media Globalindo, belum ditemukan keterbukaan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaringan maupun dasar hukum penyelenggaraannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait kepastian legalitas usaha, perlindungan konsumen, standar kualitas layanan, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan teknis maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Media Globalindo menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diduga mengelola jaringan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi yang disampaikan.
Selain itu, Media Globalindo menegaskan pentingnya kepatuhan setiap penyelenggara layanan internet terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang telekomunikasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Dalam proses investigasi lapangan, Media Globalindo memperoleh informasi yang mengaitkan pengelolaan teknis jaringan dengan pihak berinisial Wawan dan Cahyo. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, Media Globalindo memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi. Apabila nantinya hasil pemeriksaan instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya tentu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Media Globalindo.
Melalui surat somasi yang telah disampaikan, Media Globalindo meminta penjelasan mengenai legalitas usaha, status operasional jaringan, serta langkah penyelesaian apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Redaksi juga menyatakan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terkait, maka akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian informasi serta mendorong penyelenggaraan layanan internet yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut maupun dari instansi terkait mengenai persoalan tersebut.
(Redaksi Media Globalindo)










