
LAMPUNG – Isu dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Provinsi Lampung kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas informasi yang beredar mengenai dugaan penimbunan dan distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil penelusuran awal, terdapat dugaan aktivitas penampungan Bio Solar bersubsidi di dua lokasi, yakni di kawasan Way Gubak, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan di wilayah Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua lokasi tersebut disebut-sebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial TB. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat diharapkan mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai sebagai persoalan serius karena berpotensi menghambat distribusi energi kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi serta dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat apabila keterkaitannya terbukti berdasarkan hasil penyidikan.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun kegiatan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain, seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.
Berbagai pihak juga mendorong agar pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diperkuat melalui sinergi antara BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara terbuka, profesional, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan informasi awal yang masih memerlukan proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









