
Kediri – Pelaksanaan Program Peremajaan Benih Unggul Tebu (Bongkar Ratoon) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaannya. Kendala yang muncul mencakup kualitas bibit yang diterima petani, keterlambatan distribusi, hingga perlunya pendalaman terhadap salah satu perusahaan yang tercatat sebagai penyedia bibit.
Berdasarkan hasil penelusuran Media Globalindo, terdapat tiga perusahaan yang tercantum dalam program penyediaan bibit tebu tersebut, yakni CV Lang Buana, CV Joyo Rosan, dan CV Sungguh Menawan.
Dalam proses penelusuran lapangan, keberadaan operasional CV Sungguh Menawan menjadi salah satu hal yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Tim Media Globalindo telah mendatangi alamat perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan program, namun lokasi kantor perusahaan tersebut belum ditemukan saat dilakukan pengecekan.
Temuan tersebut masih sebatas hasil penelusuran awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status keberadaan maupun legalitas perusahaan. Klarifikasi dari pihak perusahaan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang masih diperlukan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Media Globalindo menyampaikan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, serta kesempatan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, kualitas bibit yang diterima petani juga menjadi perhatian Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memberikan teguran kepada CV Joyo Rosan terkait adanya bibit yang dinilai belum memenuhi standar yang telah ditentukan.
“Kami sudah menegur dan memanggil CV Joyo Rosan agar segera memperbaiki kualitas bibit yang disalurkan,” ujar Sukadi.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan agar penyedia bibit dapat menjalankan kewajibannya sesuai standar teknis program. Pemerintah daerah, kata dia, terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan sesuai tujuan.

Sementara itu, sejumlah petani penerima bantuan juga menyampaikan keluhan terkait keterlambatan distribusi bibit. Keterlambatan penyaluran dinilai berpotensi mengganggu waktu tanam karena bibit tebu perlu tersedia sesuai jadwal agar proses budidaya berjalan optimal.
Menurut Sukadi, Program Bongkar Ratoon merupakan program Kementerian Pertanian yang menggunakan anggaran pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kediri dalam hal ini memiliki peran melakukan pendampingan, koordinasi, serta pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama, terutama dalam hal proses pemilihan penyedia, verifikasi administrasi perusahaan, pengendalian mutu bibit, serta mekanisme distribusi kepada petani.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar program bantuan pemerintah dapat terlaksana secara tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi petani tebu.
Apabila dalam proses evaluasi maupun pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, atau dugaan pelanggaran hukum, maka penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, apabila pihak perusahaan yang menjadi sorotan mampu menunjukkan legalitas usaha dan membuktikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Globalindo masih menunggu tanggapan resmi dari CV Joyo Rosan dan CV Sungguh Menawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang profesional, independen, dan berimbang.








